Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik
Disini
saya akan menerangkan tentang apakah itu Plagiarisme Dalam Kultur
Akademik, namun sebelum saya menjelaskan mungkin anda tentu ingin
lebih tahu sebelumnya penjelasan kata yang mungkin sedikit bingung
dan asing serta jarang kita jumpai dalam kalangan tertentu, seperti
apa sih Plagiarisme itu? Hegemoni?? Kultur Akademik? Berikut adalah
arti dari kata Plagiarisme, Hegemoni, dan Kultur Akademik.
Plagiarisme atau
sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan,
pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan
dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Hegemoni berasal
dari istilah yunani, hegeisthai (“to lead?). Konsep hegemoni banyak
digunakan oleh sosiolog untuk menjelaskan fenomena terjadinya usaha
untuk mempertahankan kekuasaan oleh pihak penguasa. Penguasa disini
memiliki arti luas, tidak hanya terbatas pada penguasa negara
(pemerintah). Hegemoni bisa didefinisikan sebagai: dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dengan atau tanpa ancaman kekerasan, sehingga ide-ide yang didiktekan oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang didominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense).
Dalam
dunia pendidikan mengistilahkan budaya organisasi dengan
istilah Kultur Akademik yang
pada intinya mengatur
para pendidik agar mereka memahami bagaimana seharusnya bersikap
terhadap profesinya, beradaptasi terhadap rekan kerja dan lingkungan
kerjanya serta berlaku reaktif terhadap kebijakan pimpinannya,
sehingga terbentuklah sebuah sistem nilai, kebiasaan (habits), citra
akademis, ethos kerja yang terinternalisasikan dalam kehidupannya
sehingga mendorong adanya apresiasi dirinya terhadap peningkatan
prestasi kerja baik terbentuk oleh lingkungan organisasi itu sendiri
maupun dikuatkan secara organisatoris oleh pimpinan akademis yang
mengeluarkan sebuah kebijakan yang diterima ketika seseorang masuk
organisasi tersebut.
.
.

Sudah mengertikah
anda tentang arti dari kata-kata yang telah dijelaskan, bila sudah
mari kita coba untuk melanjutkan tentang apa yang kalangan masyarakat
kini lakukan terhadap Plagiarisme dalam Kultur Akademik.
Plagiarisme
dalam Hegemoni Kultur Akademik ialah suatu hal tindak pidana yang
sudah jelas telah melanggar hukum karena hal tindakan ini merupakan
suatu pemalsuan terhadap suatu karya cipta milik seseorang untuk
menjadikan bukti sebagai hasil karya miliknya sendiri.
Banyak kalangan
terpelajar contohnya seperti mahasiswa yang tak perduli akan hal itu
sudah mengangap menjadi suatu hal keterbiasaan untuk menjiplak hasil
rekapan atau tulisan baik itu catatatan hasil karangan yang berupa
karya tulisan maupun non-tertulis.
Menjiplak atau
mengambil karya cipta hak milik seseorang tanpa si pemilik tahu bahwa
hasil karya cipta mengetahui bahwa telah ada yang meniru atau
menjiplak hasil karyanya tanpa sepengetahuan darinya merupakan hal
yang harus di tekankan oleh para penegak hukum.
Banyak sekali
kalangan masyarakat tentunya seperti yang kita bahas mengenai
mahasiswa kalangan akademik yang demi untuk kepentingan dirinya
seperti contohnya mengerjakan tugas dari dosen tanpa dia berfikir
lebih panjang dengan mudah karena keterbiasaan dirinya yang selalu
mengandalkan hal-hal yang telah ada tanpa berfikir terkadang banyak
kalangan masyarakat tentunya mahasiswa yang mengambil tindakan cepat
seperti itu dan dia menganggap bahwa hal itu adalah hal yang wajar
dan biasa padahal ada pasal dan merupakan tindak pidana yang mungkin
tak mereka sadari ataupun telah sadar.
Dengan apa yang
telah menjadi suatu kebniasaan para akademik pelajar saat ini tetulah
semua itu hanyalah tergantung dari diri seorang masing-masing
bagaimana cara kita mengambil tindakan tentang bagaimana
memperlakukan diri kita sendiri terhadap apa yang mesti kita lakukan
untuk mengerjakan sesuatu hal tanpa harus merugikan orang lain
seperti yang dilakukan oleh para plagiator. Karna semua berasal dari
diri kita masing-masing untuk menggunakan segala apa yang yang harus
kita lakukan menjadi lebih baik.
Dan yang harus
kita ingat tindakan seperti itu bukan hanya dapat merugikan para
pemilik hak sang pencipta karya namun diri kita sendiripun ikut akan
menjadi suatu kerugian terbesar karna mengundang kemalasan serta
kebodohan untuk berfikir bila tidak ada suatu penindakan yang lebih
tegas bagi sang penegak hukum di negara Indonesia kita ini.
I recently came across your blog and have been reading along. I thought I would leave my first comment. I don't know what to say except that I have enjoyed reading. Nice blog. I will keep visiting this blog very often.
BalasHapusMazda Miata AC Compressor
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus