Minggu, 25 Desember 2011



Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik 
Disini saya akan menerangkan tentang apakah itu Plagiarisme Dalam Kultur Akademik, namun sebelum saya menjelaskan mungkin anda tentu ingin lebih tahu sebelumnya penjelasan kata yang mungkin sedikit bingung dan asing serta jarang kita jumpai dalam kalangan tertentu, seperti apa sih Plagiarisme itu? Hegemoni?? Kultur Akademik? Berikut adalah arti dari kata Plagiarisme, Hegemoni, dan Kultur Akademik.




Plagiarisme
 atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Hegemoni berasal dari istilah yunani, hegeisthai (“to lead?). Konsep hegemoni banyak digunakan oleh sosiolog untuk menjelaskan fenomena terjadinya usaha untuk mempertahankan kekuasaan oleh pihak penguasa. Penguasa disini memiliki arti luas, tidak hanya terbatas pada penguasa negara (pemerintah). Hegemoni bisa didefinisikan sebagai: dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dengan atau tanpa ancaman kekerasan, sehingga ide-ide yang didiktekan oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang didominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense).
Dalam dunia pendidikan mengistilahkan budaya organisasi dengan istilah Kultur Akademik yang pada intinya mengatur para pendidik agar mereka memahami bagaimana seharusnya bersikap terhadap profesinya, beradaptasi terhadap rekan kerja dan lingkungan kerjanya serta berlaku reaktif terhadap kebijakan pimpinannya, sehingga terbentuklah sebuah sistem nilai, kebiasaan (habits), citra akademis, ethos kerja yang terinternalisasikan dalam kehidupannya sehingga mendorong adanya apresiasi dirinya terhadap peningkatan prestasi kerja baik terbentuk oleh lingkungan organisasi itu sendiri maupun dikuatkan secara organisatoris oleh pimpinan akademis yang mengeluarkan sebuah kebijakan yang diterima ketika seseorang masuk organisasi tersebut.


.
Sudah mengertikah anda tentang arti dari kata-kata yang telah dijelaskan, bila sudah mari kita coba untuk melanjutkan tentang apa yang kalangan masyarakat kini lakukan terhadap Plagiarisme dalam Kultur Akademik.
Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik ialah suatu hal tindak pidana yang sudah jelas telah melanggar hukum karena hal tindakan ini merupakan suatu pemalsuan terhadap suatu karya cipta milik seseorang untuk menjadikan bukti sebagai hasil karya miliknya sendiri.
Banyak kalangan terpelajar contohnya seperti mahasiswa yang tak perduli akan hal itu sudah mengangap menjadi suatu hal keterbiasaan untuk menjiplak hasil rekapan atau tulisan baik itu catatatan hasil karangan yang berupa karya tulisan maupun non-tertulis.
Menjiplak atau mengambil karya cipta hak milik seseorang tanpa si pemilik tahu bahwa hasil karya cipta mengetahui bahwa telah ada yang meniru atau menjiplak hasil karyanya tanpa sepengetahuan darinya merupakan hal yang harus di tekankan oleh para penegak hukum.
Banyak sekali kalangan masyarakat tentunya seperti yang kita bahas mengenai mahasiswa kalangan akademik yang demi untuk kepentingan dirinya seperti contohnya mengerjakan tugas dari dosen tanpa dia berfikir lebih panjang dengan mudah karena keterbiasaan dirinya yang selalu mengandalkan hal-hal yang telah ada tanpa berfikir terkadang banyak kalangan masyarakat tentunya mahasiswa yang mengambil tindakan cepat seperti itu dan dia menganggap bahwa hal itu adalah hal yang wajar dan biasa padahal ada pasal dan merupakan tindak pidana yang mungkin tak mereka sadari ataupun telah sadar.
Namun karna hukum yang berada di Indonesia kita saat ini tentunya tak begitu menekankan atau lebih ditindak lanjuti secara adil dan keras terhadap kasus ini tentulah banyak atau tak heran bilamana banyak yang melakukan hal seperti ini.
Dengan apa yang telah menjadi suatu kebniasaan para akademik pelajar saat ini tetulah semua itu hanyalah tergantung dari diri seorang masing-masing bagaimana cara kita mengambil tindakan tentang bagaimana memperlakukan diri kita sendiri terhadap apa yang mesti kita lakukan untuk mengerjakan sesuatu hal tanpa harus merugikan orang lain seperti yang dilakukan oleh para plagiator. Karna semua berasal dari diri kita masing-masing untuk menggunakan segala apa yang yang harus kita lakukan menjadi lebih baik.
Dan yang harus kita ingat tindakan seperti itu bukan hanya dapat merugikan para pemilik hak sang pencipta karya namun diri kita sendiripun ikut akan menjadi suatu kerugian terbesar karna mengundang kemalasan serta kebodohan untuk berfikir bila tidak ada suatu penindakan yang lebih tegas bagi sang penegak hukum di negara Indonesia kita ini.

2 komentar:

  1. I recently came across your blog and have been reading along. I thought I would leave my first comment. I don't know what to say except that I have enjoyed reading. Nice blog. I will keep visiting this blog very often.
    Mazda Miata AC Compressor

    BalasHapus
  2. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus